KRITERIA NEGARA ISLAM MENURUT FATWA ULAMA' SAUDI

Admin 20.06.00
Segala puji hanya milik Allah semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa atas hukum-Nya dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya.Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah SAW,keluarganya, para sahabat dan pengikutnya hingga Hari Kiamat.
Negara yang bagaimana yang disebut Negara Islam?
Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipunmayoritas penduduknya kafir[1].
Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah muslim yang adil. Bila syari’at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam (qadliyyah mu’ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dhalim atau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah.
- Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan qawaniin wadl’iyyah (undang-undang buatan manusia),baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain,baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir,[2] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[3] [4] Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad[5] dan negaranya adalah negara kafir. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan, “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.”[6]
Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata, “Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yangdi dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yangmenerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.”[7]
Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullah bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[8] Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, “Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah.”[9] Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah pemerintah atau hukum Thagut.
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Dan apa yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan(hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagiorang-orang yakin.”[10] [11]
Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata, “Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-NyaSWT, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telahditurunkan Allah dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum,haji dan yang lainnya.”[12] Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah AhlusSunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah.”[13]
Catatan:
[1] Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir ASa’diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma’arif Riyadl.
2 Lihat Naqdul Qaumiyyah Al’Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Bazhal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi’ah karya Syaikh IbnuBaz I/309-310.
3 Al Fatawa As Sa’diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa’diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim. Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata dalam ta’liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al ‘Aththardengan taqdim Syaikh Muhammad ‘Iid Al ‘Abbasiy (murid langsung Syaikh Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh AlBaniy bahwa kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkataH 65: Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk didalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara hubungan kerabat terhadap orang-orang mu’min dan tidak pula mengindahkan perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari’atilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi…. semoga Allahmembersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya.
4 Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut Murji’ah mengatakan bahwa itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan hukum Islam.
5 Lihat Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.
6 Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa waMaqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.
7 Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.222.
8 Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al Qarniy167.
9 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh IbnuBaz rahimahullah.
10 Al Maidah:50.
11 Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.
12 Ta’liq Fathul Majid:373.
13 Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafirkepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir,

suMBER

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »