Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Kaum Munafik “Pembela Penista Agama”

Admin 02.06.00 Add Comment
Hasil Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI) menetapkan Sanksi agama bagi pendukung penista agama dan pemilih pasangan calon pemimpin non-Muslim. Keputusan itu bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw dan fatwa para ulama.
Dalam Al Qur’an, Allah Swt mengingatkan dalam surah Ali Imran:152 tentang sumber kekalahan kaum muslimin. Surah Hud: 15-16 tentang akibat buruk orang yang memilih kepentingan duniawi sebagai orientasi perjuangannya. Kemudian Surah at-Taubah:113-114: tentang larangan bagi Nabi saw dan kaum mu’minin memintakan ampun kepada Allah terhadap orang musyrik. Surah at-Taubah: 80, 84 tentang ditolaknya pertobatan orang munafik dan larangan al-Quran menyolati dan mendoakan jenazah orang munafik.
Dalam hadits Anas bin Malik ra: “Setiap ada jenazah yang mau disholatkan, Nabi saw selalu bertanya: “hal ‘alaa shahibikum daynun, apakah Sahabat kalian ini tersangkut hutang-piutang.” Sahabat lain berkata: “huwa ‘alayya, hutangnya aku yang bayar.” Jika tidak, Nabi bersabda: “shalluw ‘alaa shahibikum”, sholati sahabat kalian itu. (HR Thabarani, al-Ausath, hadits hasan). Mafhum mukhalafahnya: orang yang tidak bayar hutang saja, tidak dishalatkan; apalagi yang tingkat kesalahannya berada di atasnya.
Umar bin Khatthab dan Hudzaifah Ibnul Yaman (ra), tidak mau menyolati mayat munafik. Zaid bin Wahab meriwayatkan: “seorang dari kaum munafik, meninggal dunia. Hudzaifah Ibnul Yaman (ra) tidak ikut terlihat menyolati jenazah. Umar (ra) bertanya: “lima la tushalli”, Amanil qaumu huwa? Jawab Hudzaifah: “na‘am.” Umar: “Billaahi minhum anaa?”, demi Allah, termasukkah aku dari mereka. Hudzaifah: “laa, wa lan akhbar bihi ba‘daka.” Setelah ini, aku tidak akan bocorkan daftar mereka.”
Dalam Fatwa Penyusun Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (Juz 21:41): “Nabi saw tidak menyolati jenazah munafik setelah turunnya surah at-Taubah: 84, dan tidak mendoakannya di kuburan. Mayat Munafik tidak boleh disholatkan oleh jamaah yang mengetahui bahwa orang itu benar-benar munafik sewaktu hidupnya. Bagi jamaah yang tidak mengetahuinya, boleh menyolatkan jenazah orang itu, seperti dilakukan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman dan Umar bin Khatthab ra.
Fatwa Ahlul-‘Ilmi menyebutkan, Fatwa Abu Ishaq as-Syirazi rahimahullah, Kitab al-Muhadzzab (Juz 1:250) tentang larangan menyolati jenazah munafik nyata; Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah, Grand Mufti Saudi Arabia di zamannya:
Soal “jika mayat itu sudah dikenal sebagai munafik, apakah perlu disholat-jenazahkan? Jawabnya, “Jika kemunafikannya sudah terang benderang, maka ia tidak disholatkan. Berdasarkan firman Allah, at-Taubah:84. Jika tanda kemunafikannya, samar. Ia tetap disholatkan. (www.binbaz.org.sa). (desastian)

Keutamaan Takut Kepada Allah Ta’ala

Admin 15.29.00 Add Comment
Salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang muslim adalah rasa takut kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takut kepada Allah Ta’ala merupakan salah satu ciri orang-orang yang beriman. Dengan sifat takut itu seseorang akan selalu berbuat baik dan beramal shalih.
Allah Ta’ala telah memuji orang yang mempunyai perasaan takut dan pengharapan pada-Nya dalam Al-Qur`an di banyak tempat.
Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْأَبْصَارُ
“Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat). (QS. An-Nur: 37).
Allah Ta’ala juga berfirman tentang para nabi Alaihimusssalam,
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِيْنَ
Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyuk kepada Kami. (QS. Al-Anbiyaa`: 90).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,
“Perasaan takut selamanya mengandung makna pengharapan, jika tidak demikian maka yang terjadi adalah sifat putus asa.
Demikian juga, pengharapan membutuhkan perasaan takut, jika tidak demikian maka merupakan suatu ketenangan.
Maka orang yang mempunyai perasaan takut dan pengharapan kepada Allah Ta’ala, mereka adalah orang-orang yang berilmu yang dipuji Allah Ta’ala.”
Ketika Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma minum air dingin, dia menangis. Lalu dia ditanya, “Apa yang membuat kamu menangis ?”
Dia menjawab, “Aku teringat firman Allah Ta’ala,
وَحِيلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُونَ كَمَا فُعِلَ بِأَشْيَاعِهِمْ مِنْ قَبْلُ إِنَّهُمْ كَانُوا فِي شَكٍّ مُرِيبٍ
Dan diberi penghalang antara mereka dengan apa yang mereka inginkan sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang sepaham dengan mereka yang terdahulu. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) dalam keraguan yang mendalam. (QS. Saba`: 54).
Maka, aku mengetahui bahwa penghuni neraka tidak menginginkan sesuatu selain air. Allah Ta’ala berfirman,
وَنَادَى أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ قَالُوا إِنَّ اللهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكَافِرِيْنَ
Para penghuni neraka menyeru para penghuni surga, “Tuangkanlah (sedikit) air kepada kami atau rezeki apa saja yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.”
Mereka menjawab, “Sungguh, Allah telah mengharamkan keduanya bagi orang-orang kafir. (QS. Al-A’raaf: 50).
Setelah itu, Abdullah bin Umar menangis dengan kerasnya, sehingga dia jatuh sakit, dan para shahabat menjenguknya.
Pada suatu hari Hasan menangis, lalu dia ditanya, “Apa yang membuatmu menangis?”
Dia menjawab, “Aku takut Allah akan melemparkanku ke dalam api neraka, dan Dia tidak mempedulikanku.“
Sa’ad bin Al-Akhram mengatakan, “Aku pernah berjalan dengan Ibnu Mas’ud dan melewati para tukang besi, mereka mengeluarkan besi dari api, maka dia melihat besi itu lalu menangis.”
Umar bin Abdul Aziz seorang khalifah yang zuhud Rahimahullah, disebutkan bahwa pernah suatu ketika dia melaksanakan shalat malamnya dan membaca firman Allah Ta’ala,
إِذِ الْأَغْلَالُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلَاسِلُ يُسْحَبُوْنَ – فِي الْحَمِيْمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُوْنَ
“Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret, ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api.” (QS. Al-Mu`min: 71-72).
Maka dia mengulang-ulangnya dan menangis sampai pagi.
Mengenai Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, nabi umat ini dan manusia yang paling baik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, dia mengatakan,
قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ فَقَرَأْتُ سُوْرَةَ النِّسَاءِ حَتَّى إِذَا بَلَغْتُ {وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا} قَالَ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَهْمِلاَنِ
”Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam pernah berkata kepadaku, “Bacalah (ayat Al-Qur`an) untukku!”
Maka saya berkata kepadanya, “Saya membaca untukmu, sedangkan ayat itu diturunkan kepadamu?”
Beliau berkata, “Sesungguhnya aku suka mendengarnya dari orang lain.
Maka saya membacakan surat An-Nisa` sampai pada ayat,
Dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka,(QS.An-Nisaa`: 41), maka saya melihat air mata beliau berlinang.”
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata,
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّيْ وَلِجَوْفِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ
”Aku mendatangi Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau sedang melakukan shalat (malam), dan tenggorokan beliau mengeluarkan suara, seperti suara panci yang airnya mendidih, karena beliau sedang menangis. (HR. At-Tirmdizi).

Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan,
“Keadaan yang paling sempurna adalah kesesuaian pengharapan dan rasa takut dan rasa cinta yang besar.
Maka, rasa cinta adalah sebagai kendaraan, pengharapan adalah sebagai jalan, rasa takut adalah sebagai pengendara, dan Allah Ta’ala Dzat yang akan dituju dengan karunia dan kemurahan-Nya.”
Saudaraku sesama muslim
Bergembiralah dan berharaplah selalu, bahwa kamu menuju pintu Rabb Yang Maha Pemurah, Maha Memberi dan Maha Pengasih. Perhatikanlah perkataan Ibnu Auf,
“Jika seorang laki-laki mengabdikan dirinya kepada raja di dunia, maka dia akan mendapatkan tujuannya, bagaimana jika seorang mengabdikan dirinya kepada Dzat yang mempunyai langit dan bumi serta apa-apa yang ada di dalamnya?”
Di samping itu, hendaknya kamu bersikap zuhud terhadap dunia, pendek angan-angan, karena angan-angan yang panjang menjadi penyakit yang melumpuhkan dan kronis.
Jika penyakit itu menyerang hati, maka tingkah laku seseorang akan rusak, dan sulit untuk disembuhkan.
Penyakit tidak akan hilang, serta obat pun tidak akan bermanfaat. Jika seorang hamba berpanjang angan-angan maka buruklah amalannya.
Semoga Allah Ta’ala menjadikan penulis, anda, kedua orang tua kita, dan orang-orang yang kita cintai, termasuk orang-orang yang tenang pada hari yang penuh dengan ketakutan, dan termasuk orang-orang yang dipanggil pada hari yang agung tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللهُ بِرَحْمَةٍ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ
Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah, bahwa mereka tidak akan mendapat rahmat Allah?”
(Allah berfirman), “Masuklah kamu ke dalam surga! Tidak ada rasa takut padamu dan kamu tidak pula akan bersedih hati. (QS. Al-A’raf: 49).
Semoga kita termasuk orang-orang yang takut kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada.
Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Tulisan ini dikutip dari Kitab Durus Al-Am karya Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.

Tiga Rahasia Kekuatan Perlawanan Ummat Islam

Admin 20.05.00 Add Comment
Umat Islam memerlukan kekuatan untuk meraih kemenangan melawan kebatilan. Usaha maksimal untuk meninggikan agama Allah dan menaklukkan ideologi jahiliyah merupakan amanat yang melekat di pundak umat. Bukan kemenangan individu, tapi kemenangan umat Islam melawan kaum jahiliyah.
Masalah bermula dari sini. Bagaimana merangkai kepingan-kepingan potensi umat hingga menyatu utuh menjadi sebuah kekuatan dahsyat. Umat terdiri dari beragam bangsa, suku, bahasa, budaya, dan tingkat pemahaman agama berbeda-beda. Tidak mudah mempersatukan mereka, meski tidak mustahil juga melakukannya dengan izin Allah.
Saat umat Islam tercerai-berai dihantam kekuatan tentara Salib pada abad pertengahan, umat Islam bisa bangkit bersatu membangun kekuatan. Hasilnya, tentara Salib bisa dikalahkan dan Palestina kembali ke pangkuan umat Islam.

Karakter Perjuangan

Kini keadaan umat tak jauh berbeda dengan zaman itu, bahkan mungkin lebih parah. Umat Islam belum pernah mengalami kekalahan dan kemunduran separah sekarang. Karenanya diperlukan pemahaman tentang bagaimana konsep membangun kekuatan agar umat kembali meraih kemenangan. Setidaknya dengan mengetahui caranya, kita bisa menapakainya. Pilar kekuatan umat terangkum dalam ayat berikut:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيانٌ مَرْصُوصٌ
Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan rapat-rapi laksana bangunan yang kokoh. (QS 61/as-shaff: 4)
Ayat ini memberi pesan tiga pilar kekuatan umat:

Pertama; Kebenaran sebagai imam tertinggi.

Pilar ini disarikan dari kata ( فى سبيله ) – di jalan Allah. Perang dan apapun yang dilakukan manusia harus dibingkai kalimat di jalan Allah untuk menjamin terkawal oleh kebenaran. Jika perjalanan hamba tak dikawal dengan kebenaran, sia-sia seluruh daya upayanya. Kebenaran juga bisa berfungsi sebagai garis besar haluan perjalanan, siapa yang mencoba memasukkan analisa, pemikiran, syahwat, kesesatan, kemunkaran dan kemaksiyatan akan segera terendus. Hasilnya, perjalanan umat kembali bersih dari segala noda dan hawa nafsu. Tentu tolok ukur kebenaran adalah wahyu; Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua; Persatuan.

Pilar ini disarikan dari kata ( صفا كأنهم بنيان مرصوص ) – dalam satu shaff atau barisan yang rapi dan solid laksana bangunan kokoh yang antar bagiannya saling mengikat dengan kuat. Barisan saja tidak cukup, tapi perlu saling bergandeng tangan agar tidak buyar saat mendapat serangan. Persatuan yang dilandasi persaudaraan, saling melindungi, saling bela dan senasib sepenanggungan. Persatuan juga diumpamakan dengan satu tubuh, jika ada salah satu organ sakit, seluruh tubuh akan terasa meriang karena manahan sakit. Persatuan ini harus dibingkai kebenaran, bukan asal bersatu seperti zaman Jahiliyah.

Ketiga; Rela berkorban.

Pilar ini disimpulkan dari kata ( يقاتلون ) – berperang. Kesediaan seseorang berperang membela Islam tentu dilandasi semangat berkorban yang tinggi. Sebab dalam perang ada resiko kematian, luka atau tertawan, termasuk terkurasnya waktu, tenaga, pikiran, uang dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Berperang merupakan puncak tertinggi pengorbanan sebab semua yang berharga milik manusia menjadi taruhannya. Tanpa pengorbanan, kebenaran dan persatuan menjadi tak bermakna, hanya menjadi energi yang tersimpan dalam diri.
Ketiga pilar ini harus terangkai menyatu agar menghasilkan daya pukul yang hebat. Salah satu hilang, akan sirna kekuatan Islam yang pernah menyapu imperium Romawi dan Persia. Kebenaran plus persatuan tanpa pengorbanan, macan ompong. Kebenaran plus pengorbanan minus persatuan, hanya berputar tanpa ujung. Persatuan plus pengorbanan minus kebenaran, jahiliyah. Begitulah pilar kekuatan umat harus terpenuhi tiga unsur sekaligus, sesuatu yang amat berat dicapai. Tapi bila berhasil mencapainya, tak akan ada kekuatan dunia yang sanggup menghadangnya.
Semuanya terpulang pada itikad dan kesungguhan internal umat Islam sendiri, tentu dengan izin Allah. Wallahua’lam bis-shawab.
Sumber : Telegram islammulia
KRITERIA NEGARA ISLAM MENURUT FATWA ULAMA' SAUDI

KRITERIA NEGARA ISLAM MENURUT FATWA ULAMA' SAUDI

Admin 20.06.00 Add Comment
Segala puji hanya milik Allah semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa atas hukum-Nya dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya.Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah SAW,keluarganya, para sahabat dan pengikutnya hingga Hari Kiamat.
Negara yang bagaimana yang disebut Negara Islam?
Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipunmayoritas penduduknya kafir[1].
Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah muslim yang adil. Bila syari’at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam (qadliyyah mu’ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dhalim atau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah.
- Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan qawaniin wadl’iyyah (undang-undang buatan manusia),baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain,baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir,[2] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[3] [4] Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad[5] dan negaranya adalah negara kafir. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan, “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.”[6]
Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata, “Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yangdi dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yangmenerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.”[7]
Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullah bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[8] Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, “Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah.”[9] Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah pemerintah atau hukum Thagut.
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Dan apa yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan(hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagiorang-orang yakin.”[10] [11]
Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata, “Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-NyaSWT, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telahditurunkan Allah dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum,haji dan yang lainnya.”[12] Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah AhlusSunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah.”[13]
Catatan:
[1] Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir ASa’diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma’arif Riyadl.
2 Lihat Naqdul Qaumiyyah Al’Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Bazhal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi’ah karya Syaikh IbnuBaz I/309-310.
3 Al Fatawa As Sa’diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa’diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim. Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata dalam ta’liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al ‘Aththardengan taqdim Syaikh Muhammad ‘Iid Al ‘Abbasiy (murid langsung Syaikh Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh AlBaniy bahwa kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkataH 65: Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk didalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara hubungan kerabat terhadap orang-orang mu’min dan tidak pula mengindahkan perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari’atilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi…. semoga Allahmembersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya.
4 Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut Murji’ah mengatakan bahwa itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan hukum Islam.
5 Lihat Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.
6 Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa waMaqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.
7 Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.222.
8 Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al Qarniy167.
9 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh IbnuBaz rahimahullah.
10 Al Maidah:50.
11 Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.
12 Ta’liq Fathul Majid:373.
13 Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafirkepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir,

suMBER

Negara Islam dan Negara Kafir Dalam Tinjauan Syar’i

Admin 14.58.00 Add Comment
Pro-kontra pembahasaan Negara (daar) dalam tinjauan fikih Islam sudah lama dirasakan dalam dunia fikih Islam. Tentang wujud negara Islam pun ada yang menyangsingkan. Bahkan di kalangan orang-orang liberal –para penyembah syahwat-, wujud Negara Islam hanya ilusi belaka. Tidak lebih.
Sebagian ulama kontemporer menganggap pembagian daar (Negara Islam dan kafir) tidak ada landasan alQur’an maupun As-Sunnah. Ia hanya ijtihad yang didasari oleh realitas yang berkembang di tengah masyarakat. Seperti Syaikh DR. Wahbah Zuhaili, beliau berpendapat bahwa perang dan damai adalah sebab utama pembagian Negara, dan jika peperangan selesai, maka pembagian Negara sudah tidak berlaku lagi. (atsarul harb, hlm. 194)
Padahal kenyataannya, para ulama membagi Negara menjadi dua bagian di atas berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipadu dengan perkembangan realitas. Diantara ulama yang menegaskan demikian adalah para ulama salaf maupun kontemporer, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni-nya (9/293), ath-Thobary dalam tafsirnya (6/53) dan juga al-Qurthubi dalam tafsirnya (8/57).
Para peneliti dari kalangan ulama kontemporer pun berkesimpulan bahwa sebab pembagian negara menjadi dua status adalah alQur’an dan As-Sunnah. Seperti diungkapkan oleh Syaikh DR. al-Ahmadiy (ikhtilaf ad-Darain, 1/203), Syaikh DR ‘Abid Sufyani (Daarl Harb, hlm.60), dan DR Isma’il Fathoniy, (ikhtilafu ad-Darain, 72).
Diantara dalil yang menunjukkan pembagian daar telah diisyaratkan dalam alqur’an adalah,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
Artinya, “Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Qs. Al-Anfal : 72)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah rhm berkata, “Pada zaman Rasulullah ﷺ daarul hijrah (Madinah) dihukumi sebagai Negara Islam. Dan ketika penduduk beberapa negeri itu masuk Islam, maka negeri mereka berstatus negeri Islam, sehingga mereka tidak perlu pindah Negara mereka (menuju negeri Islam).” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 1/89)
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?.” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?.” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (An-Nisa’: 97)
Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini menunjukkan bahwa Makkah sebelum ditaklukkan oleh Rasulullah ﷺ adalah negara kafir. Oleh karenanya, Allah mencela sebagian muslimin yang masih tinggal Makkah, tidak berhijrah ke Madinah (al-Mughni, 9/293)
Dalam musnad imam Asy-Syafi’iy dan Shahih Muslim diriwayatkan, jika Rasulullah ﷺ mengutus seorang panglima atau sebuah pasukan sariyyah, beliau menitipkan beberapa beberapa pesan, diantaranya, jika penduduk negeri tersebut telah menyatakan Islam, maka mereka harus diajak untuk pindah dari negeri mereka (yang masih kafir) ke daarul hijrah (Madinah sekitarnya), (ikhtilafu ad-daarain, 1/75-76)
Manath Sebuah Daar
Manath adalah sebab penentuan hukum bagi segala perkara. Seperti keharaman khamer, manath pengharamannya adalah memabukkan. Jadi jika ada minuman yang bisa membuat pelakunya mabuk, maka hukumnya haram, diqiyashkan kepada khamer.
Contoh lain, larangan jual-beli pada saat adzan jum’at berkumandang, manath larangan  adalah menyibukkan orang dari shalat jum’at. Jadi setiap acara yang dikerjakan saat kumandang adzan jum’at, dan menyibukkan seseorang dari shalat jum’at, maka ia haram juga, diqiyashkan kepada jual beli.
Dalam menentukan manath sebuah Negara; apakah ia negara Islam atau Negara kafir, terdapat perbedaan ringan antara para ulama, baik salaf maupun khalaf. Perinciannya:
Pertama: Jumhur ulama, hukum pokok (golabatul ahkam) yang berlaku didukung oleh status keislaman penguasa (siyadah). Jika hukum yang berlaku adalah syari’at Islam dalam sebuah Negara maka ia adalah Negara Islam.
Imam Abu Yusuf, ulama Hanafiyah, berkata “Dasar sebuah negara dikatakan negara Islam adalah tegaknya hukum-hukum Islam di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah kafir. Dan dasar sebuah negara dikatakan negara kafir adalah tegaknya hukum-hukum kafir di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah Muslimin. (al-Mabsuth Imam As-Sarakhsi, 10/144).
Imam Abdul Qahir al-Baghdadiy, pakar fikih madzhab Syafi’iy, berkata, “Setiap Negara yang memberikan jaminan bagi dakwah Islam di tengah penduduknya, tanpa ada penindasan, tanpa harus membayar jaminan keamanan dakwah, hukum Islam diberlakukan bagi ahli dzimmah –jika di situ ada ahlu dzimmah-, ahlu bid’ah tidak memaksa ahlu sunnah, maka Negara ini adalah Negara Islam. Jika kenyataan Negara itu berbeda dengan apa yang kami sebut di atas, maka ia adalah Negara kafir.” (Ushuluddin, hlm. 270)
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (lih. al-Muhalla, 11/300). Imam al-Qadhi Abu Ya’la, ulama Hambali,  mengatakan, “Setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum Islam, bukan hukum kafir, maka itulah negara Islam. Dan setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum kafir, bukan hukum Islam, maka itulah negara kafir.” (al-Mu’tamad fie Ushul ad-Dien, hal. 276)
Seorang mujtahid muthlaq, Imam Asy-Syaukani, mengomentari pembagian Negara, “Imam asy-Syaukani berkata, “Yang dijadikan acuan dalam menghukumi negara adalah tegaknya kalimat. Bila perintah dan larangan di sebuah negara dipegang oleh umat Islam sedangkan orang-orang kafir di dalamnya tidak mampu menampakkan kekafirannya kecuali setelah mendapat izin dari umat Islam, maka inilah negara Islam. Simbol-simbol kekafiran yang nampak di negara tersebut tidaklah membahayakan karena adanya dia bukan hasil dari kekuatan dan kemenangan orang-orang kafir. Hal ini pernah terjadi pada ahli dzimmah Yahudi dan Nashrani serta kaum mu’ahadah yang menempati kota-kota Islam. Bila yang ada adalah sebaliknya, maka demikian pula status negaranya.” (as-Sail al-Jarâr, 1/576)
Sebagian ulama menambahkan negara Islam haruslah dikuasai penuh oleh penguasa muslim atau umat Islam. Sebenarnya antara penguasaan negara dengan penerapan hukum saling terkait. Karena hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa dibawah penguasa muslim, dan penguasa Islam pasti menerapkan syari’at Islam. (Ikhtilafu ad-Darain, 1/35)
Jika ada penguasa yang dianggap muslim namun tidak menerapkan syari’at Islam di negaranya, justeru menerapkan undang-undang positif. Baik undang-undang sekuler maupun selainnya, maka Negara ini tidak termasuk negara Islam.
Syaikh Muhammad Ibrahim Alu Syaikh, mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baaz, berkata, “Negeri yang menerapkan undang-udang positif, maka ia bukan negeri Islam. Wajib berhijrah dari negeri ini (jika mampu). Demikian juga jika di negeri tersebut nampak peribadatan kepada berhala dengan bebas, tidak ada pelarangan, maka negeri ini adalah negeri kafir.” (Fatawa, no. 1451)
Imam As-Sarakhsi berkata, “Jika sebuah negeri sekedar ditaklukkan (oleh umat Islam), tetapi belum diberlakukan syari’at Islam, maka negeri ini tidak boleh disebut negara Islam.” (al-Mabsuth, 10/23)
Kedua: Manathnya adalah dzuhur (nampak) atau tidaknya syi’ar Islam. Namun kelompok ini berbeda pendapat dalam mendefenisikan dzuhur dan batasannya. Ada yang mengatakan, bisa bebas melaksanakan syahadat, shalat, dan adzan. Sebagian lainnya, berpendapat dzuhur adalah umat Islam bebas syariat apapun, tidak ada penindasan dari penguasa atau siapapun.
Sebagian orang menisbatkan pendapat ini pada sekelompok ulama Maliki, seperti imam Ad-Dsuqiy. Dalam Hasyiyah Dasuqiy al-maliki (2/188), disebutkan, “Karena Negara Islam tidak otomatis menjadi daar alharb (negara yang diperangi) dengan sekedar dikuasai oleh orang-orang kafir, hingga syi’ar-syi’ar Islam hilang sama sekali. Selama syi’ar-syi’ar Islam masih ada, atau sebagian besar syari’at Islam masih berlaku, maka ia tidak disebut daar harb.”
Sebenarnya pendapat ini tidak benar. Karena ungkapan di atas, Ad-Dasuqiy tidak sedang membicarakan definisi daarul Islam atau daarul kufri. Tetapi beliau membicarakan, Negara yang berhak diperangi. Sebab Negara kafir ada dua; yang tidak boleh diperangi, dan yang boleh diperangi (daar harb).
Ketika mendefinisikan Negara Islam mayoritas ulama maliki mengatakan, “Negeri yang didalamnya diberlakukan hukum-hukum Islam.” (al-muqoddimats al-mumhidats, 2/285)
Ketiga: Penduduk negeri. Jika mayoritas penduduknya muslimin, maka ia adalah negara muslimnya. Jika sebaliknya, maka bukan Negara Islam. Ini yang nampak dari pendapat Syaikh al-Muhaddits al-Albaiy rhm.
Dari ketiga pendapat ini, pendapat pertamalah yang kuat. Karena bersesuaian dengan dalil-dalil syar’ie dan fakta sejarah. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Syaikh As-Sa’di, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Qadir Audah, Syaikh Ibrahim Alu Syaikh. (lihat. Ikhtilaf Ad-Darain, al-Ahmadiy & Ikhtilafu ad-Darain, karya Luthfiy Fathoni, keduanya desertasi doctoral , dan thesis Syaikh DR. ‘Abid as-Sufyaniy, daarul Islam wa daarul harb)
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ahkâm Ahli adz-Dzimmah (1/366), “Jumhur ulama’ mengatakan, negara Islam adalah negara yang diduduki (dikuasai) oleh Muslimin dan diberlakukan hukum-hukum Islam. Jika Negara itu tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, maka ia bukan negara Islam meskipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah negara Islam. Contohnya, Thaif, ia berdekatan sekali dengan Makkah namun belum dikatakan Negara Islam dengan ditaklukkannya Makkah; demikian juga daerah pesisir.” Pasalnya, umat Islam, kala itu, tidak menguasai Thaif.
Berbeda dengan Khaibar setelah dikuasai oleh umat Islam, walau terletak agak jauh dari Madinah dan saat itu hampir dihuni Yahudi seluruhnya, ia tetap disebut Negara Islam. Karena hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Buktinya, dalam riwayat imam Bukhari, Rasulullah ﷺ mengirim gubernurnya untuk mengatur Khaibar. Jika yang menjadi manath adalah mayoritas penduduk, tentu Khaibar disebut Negara kafir.
Demikian juga jika mengikuti pendapat kedua, yaitu manath syi’ar Islam, jika diterapkan pada Negara-negara Barat hari ini, tentu banyak Negara-negara barat disebut Negara Islam. Karena di Negara-negara Barat hak-hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dijamin. Termasuk Islam.
Perubahan Status Darul Islam atau Darul Kufri
Dalam perkara ini, para fuqoha’ sepakat bahwa perubahan negara kafir menjadi negara Islam adalah dengan menang dan berkuasanya hukum Islam dalam sebuah negara. Lain halnya dengan perubahan negara Islam menjadi negara kafir, ada pendapat yang “cacat” di sebagian fuqoha’. Seperti; negara Islam tidak pernah berubah statusnya menjadi kafir, dan ada juga yang memberikan syarat.
Namun mayoritas para ulama berpendapat bahwa negeri Islam bisa saja berubah status menjadi Negara kafir. Yaitu, tatkala hukum-hukum yang berkuasa di Negara tersebut adalah hukum kafir, bukan hukum Islam.
Imam as-Sarakhsi berkata dalam al-Mabsuth (10/114), “Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan semoga Allah merahmati keduanya, bahwasanya apabila mereka telah terang-terangan menjalankan hukum-hukum syirik di dalamnya, maka negara tersebut berubah status jadi negara kafir (Darul Harbi)..
Hal yang sama disampaikan oleh ulama lainnya, seperti Imam al-Kâsânî dalam Bada’i ash-Shana’I (7/131), juga disebutkan dalam al-Fatawa al-Hindiyah (2/232), al-Mughni (8/138). Ulama telah berijma’ atas kekafirannya negara Bani Ubaid, padahal mereka membuat mimbar, melaksanakan jihad, dan mengangkat para qodhi, sebab mereka melaksanakan dan melindungi kesyirikan Syi’ah, (Addurar Assunniyah, 9/392).
Oleh karena itu negara kafir itu sendiri ditinjau kepada kekafirannya, terbagi menjadi tiga:
Pertama, negara kafir murni (Darul Kufri al-Asli). Yaitu negara-negara yang belum terjamah kekuasaan Islam sebelumnya. Contohnya adalah Jepang, Cina Bagian Timur, Inggris, Amerika Utara dan Selatan serta Australia.
Kedua, negara kafir tidak murni (Darul Kufri ath-Thâri’). Yaitu negara-negara yang sebelumnya dibawah pemerintahan Islam kemudian kemasukan para penjajah kafir dan dikuasai mereka. Contohnya adalah Spanyol, Portugis, Palestina, negara-negara Eropa timur yang pernah di bawah kendali Daulah Utsmaniyah; seperti Romania, Bulgaria, Yugoslavia, Yunani dan Albania.
Ketiga, negara kafir murtad. Cabang dari negara kafir tidak murni, yaitu negara-negara Islam pada kurun waktu kapan saja, kemudian dikuasai oleh kaum murtaddin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum kafir. Misalnya adalah negara-negara yang pada hari ini disebut sebagai negara Muslim, contohnya negara-negara Arab.
Kebanyakan negara-negara ini berdasarkan perjalanan sejarahnya adalah negara kafir jajahan yang pernah dikuasai oleh penjajah salib dan mewajibkan kepadanya undang-undang positif. Kemudian mereka kembali ke negeri asalnya dan pemerintahannya dilanjutkan oleh kaum murtaddin penduduk tersebut. Dimana ada perbedaan secara hukum fikih antara negara kafir asli dan negara kafir murtad. (Silsilah al-‘Alâqât ad-Dauliyah fil-Islam, 1/22)  * (Akrom Syahid/Ade Z)

Negara Islam Menurut Imam Abu Yusuf Rahimahullah

Admin 16.47.00 Add Comment

قال الإمام أبو يوسف صاحب أبي حنيفة: تعتبر الدار دار إسلام بظهور أحكام الإسلام فيها، وإن كان جُلُّ أهلها من الكفار.
وتعتبر الدار دار كفر لظهور أحكام الكفر فيها، وإن كان جل أهلها من المسلمين. المبسوط للسرخي 10/144.

Imam Abu Yusuf Rahimahullah, murid dari Imam Abu Hanifah Rahimahullah, berkata, 
Suatu kawasan disebut Darul Islam ketika ada perwujudan hukum Islam di dalamnya, meskipun sebagian besar penduduknya adalah nonmuslim. Dan suatu tempat disebut Darul Kufur ketika ada perwujudan hukum selain Islam di dalamnya, meskipun sebagian besar penduduknya adalah Muslim,” (Al-Mabsuut, ditulis oleh As-Sarkhasy: 10/144).

Negara Islam Menurut Imam Ibnu Muflih Rahimahullah Adalah Negara Yang Hukum Allah berkuasa di dalamnya

Admin 16.42.00 Add Comment


ويقول الإمام ابن مفلح: فكل دار غلب عليها أحكام المسلمين فدار الإسلام، وإن غلب عليها أحكام الكفر فدار الكفر، ولا دار لغيرهما
. الآداب الشرعية  1/213

 Imam Ibnu Muflih Rahimahullah berkata,
Setiap tempat di mana hukum Islam berkuasa di dalamnya adalah Darul Islam. Sebaliknya, setiap tempat di mana hukum selain Islam berkuasa di dalamnya, maka tempat tersebut adalah Darul Kufur, dan tidak ada jenis negara ketiga,” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah: 1/313).

Negara Islam Menurut Imam Ibnu Qayyim

Admin 15.37.00 1 Comment
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Negara Islam adalah:

دار الإسلام هي التي نزلها المسلمون، وجرت عليها أحكام الإسلام، وما لم يجر عليه أحكام الإسلام لم يكن دار إسلام وإن لاصقها. أحكام أهل الذمة


Darul Islam adalah tempat di mana umat Islam tinggal, serta di mana hukum Islam diterapkan. Dan setiap tempat yang di dalamnya hukum Islam tidak diterapkan tidaklah disebut dengan Darul Islam, meskipun berdampingan dengan sebuah Negara Islam,” (Ahkaam Ahludh-Dhimma: 1/266).

FATWA LAJNAH DA’IMAH : Pemerintahan Yang Sekuler tidak Memutuskan Hukum dengan Hukum Allah Bukan Pemerintahan Islam

Admin 15.21.00 Add Comment

فتوى:
س 1: لعلكم على علم بأن حكومتنا علمانية لا تهتم بالدين، وهي تحكم البلاد على دستور اشترك في ترتيبه المسلمون والمسيحيون، هناك يرد السؤال: هل يجوز لنا أن نسمي الحكومة بحكومة إسلامية أو نقول: إنها كافرة؟
Pertanyaan:
“Anda tentu telah mengetahui, karena pemerintahan kami pemerintah sekuler yang tidak memperhatikan agama. Pemerintah ini memerintah negara diatas hukum konstitusi yang dalam menyusunnya tergabung antara orang-orang Islam dan Kristen. Pertanyaannya adalah, Apakah boleh bagi kami menamakan pemerintahan itu dengan pemerintahan islam atau kami katakan sesungguhnya itu pemerintahan kafir?

ج 1: إذا كانت تحكم بغير ما أنزل الله فالحكومة غير إسلامية. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Jawaban:
“ Jika pemerintah itu memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah maka pemerintahan itu BUKAN PEMERINTAHAN ISLAM. Wabillahit taufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam”.

Fatwa no.7796.

PERKATAAN SYAIKH UTSAIMIN TENTANG KELOMPOK YANG BERNAMA “SALAFI”.

Admin 15.13.00 Add Comment

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullah berkata:

ولا شك أن الواجب على جميع المسلمين أن يكون مذهبهم مذهب السلف لا الانتماء إلى حزب معين يسمى السلفيين، والواجب أن تكون الأمة الاسلامية مذهبها مذهب السلف الصالح لا التحزب إلى من يسمى ( السلفيون) فهناك طريق السلف وهناك حزب يسمى (السلفيون) والمطلوب اتباع السلف.

  Tidak ragu lagi, bahwa wajib bagi seluruh kaum muslimin menjadikan mazhab mereka adalah madzhab salaf, bukan terikat dengan kelompok tertentu yang dinamakan ‘Salafiyyin’.

Wajib bagi umat Islam menjadikan madzhab mereka adalah madzhab salafus shalih, bukan berkelompok kepada siapa-siapa yang dinamakan ‘Salafiyyun’. Maka, disana ada jalan salaf, dan ADA JUGA HIZBI YANG DISEBUT ‘SALAFIYYUN’.., sedang yang dituntut oleh syariat adalah mengikuti salaf/orang shalih terdahulu (bukan mengikuti kelompok yang menamakan diri mereka ‘salafi’).
(Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsamin dalam kitab Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah