JANGANLAH MENJADI PENCURI SHOLAT

Admin 17.42.00
Baik dalam sholat wajib, maupun yang sunnah. Alias mereka yang sholat dengan tergesa-gesa, tidak thuma'ninah.

Misalnya dalam sholat sunnah Sholatul Lail atau Qiyamul Lail, alias Sholat Sunnah malam hari, yang di masa Ramadhan kini juga dikenal sebagai Sholatut Tarawih atau 'Traweh'.

Nabi - shollollohu ‘alaihi wa sallam - menganggap yang demikian sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi - shollollohu ‘alaihi wasallam - bahwa beliau bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari sholatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasululloh, bagaimanakah mencuri dari sholat itu?” Rosululloh berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku' dan sujudnya

(HR Ahmad no 11532, dishohihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)

Maka Nabi - shollollohu ‘alaihi wasallam - menganggap perbuatan mencuri dalam sholat ini lebih buruk dan lebih parah, daripada mencuri harta.

Thuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun sholat, dan sholat apapun tidak sah jika tidak thuma’ninah. Nabi - shollollohu ‘alaihi wa sallam - pernah berkata kepada orang yang sholatnya salah:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika Anda hendak mengerjakan sholat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar ruku' dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan thuma'ninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh sholatmu

(HR Bukhori 757 dan Muslim 397 dari Sahabat Abu Hurairah)

Yang dimaksud dengan "thuma’ninah" adalah posisi tubuh tenang ketika melakukan gerakan rukun tertentu.

Ukuran tenangnya adalah mencukupi untuk membaca satu kali do’a dalam rukun tersebut. Misalnya, thuma’ninah ketika ruku’, artinya posisi tubuh tenang setelah ruku’ sempurna. Kemudian baru membaca do’a ruku’, minimal sekali.

Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian sholat dua rakaat. Seusai sholat, orang ini menghampiri Nabi - shollollohu ‘alaihi wa sallam - yang saat itu berada di masjid. Namun Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini kembali lagi menghadap ke Nabi - shollollohu 'alaihi wa sallam - dan tetap disuruh mengulangi lagi sholatnya. Ini berlangsung sampai 3 kali. Kemudian Nabi - shollollohu ‘alaihi wa sallam - mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan sholatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak thuma’ninah. Dia bergerak ruku’ dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari & Muslim)

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Hudzaifah pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat dan juga terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama engkau shalat seperti ini?" Orang ini menjawab, "Sudah 40 tahun." Hudzaifah mengatakan, "Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena sholatnya batal). Selanjutnya Hudzaifah berkata, "Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi Wasallam."

Jadi untuk apa ngebut-ngebut sholat? Cepat-cepatan?

Selain tidak sopan terhadap Allah, tidak nikmat, tidak mendapatkan manfaatnya, tidak sah, memangnya sedang balapan juga, apa?

Wallohua'lam. Wastaghfirulloh. Walhamdulillah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »