Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Hukum Kirim pahala Bacaan Al-Qur'an Menurut Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullah

Admin 02.38.00 Add Comment
Perdebatan mengenai boleh tidaknya mengirim bacaan Al-Qur'an, Al-Fatihah atau lainnya kepada orang yang sudah meninggal merupakan perdebatan yang masih terus berlangsung. Pro maupun kontra terus terjadi. Hal ini secara tidak langsung membawa dampak yang kurang baik bagi persatuan umat Islam. 
Perdebatan yang berlarut-larut ini menimbulkan sikap anti-pati, ekstrim baik yang mengamalkan maupun menolak.  Kalangan yang menolak tidak jarang mencap  atau memberi stempel Bid'ah atau Ahlu Bid'ah terhadap kalangan yang pro, dan yang mengamalkannya, sementara yang mengamalkan atau yang pro malah mencap atau memberi stempel 'Wahaby" kepada yang menolak. Hal ini tentu saja merugikan umat Islam itu sendiri. karena tidak ada kebaikan dari perdebatan ini selain menghasilkan permusuhan.

hukum mengirim bacaan al-quran al-fatihah kepada orang yang sudah meninggal mayit
Tulisan ini tidak bermaksud membela salah satu pihak, dalam hal ini terhadap Pihak yang Pro mengirim bacaan Al-Qur'an kepada orang yang telah meninggal. Akan tetapi penulis mencoba mengangkat sesuatu yang mungkin tidak diketahui, agar kita bisa bersikap bijak terhadap perbedaan.

Kalangan yang menolak sering kali memberi alasan penolakan terhadap mengirim bacaan Al-Qur'an kepada orang yang telah meninggal dengan kaidah "Lau Kaana Khairan Lasabaquunnaa Ilaihi" :Seandainya Amalan itu baik niscaya Para Shahabat Nabi telah Mendahui kita dalam Mengamalkannya


Artinya ketika mereka menolak mereka akan mengajukan argumen yakni dengan 3 pertanyaan: 

(1). Apakah Nabi dan para Sahabat pernah mengirimkan pahala bacaan Quran kepada mayat?,
 (2). Kalau kirim pahala bacaan Quran kepada mayat itu baik, niscaya Nabi otomatis sudah menganjurkan umatnya untuk melakukan itu, dan 
(3). Kalau kirim pahala bacaan Quran itu baik, niscaya para sahabat telah lebih dahulu melakukannya.

 Sekarang, mari kita lihat pula bagaimana sikap ulama besar semisal Ibnul Qayyim al-Jauziyyah; murid terdekat dari syaikh Ibn Taimiyah, saat dihadapkan pada pertanyaan atau pernyataan seperti di atas; apakah beliau diam menyerah lantaran sudah terdesak oleh 'kebenaran', atau malah tetap menjawab dan mengomentarinya.

Untuk mengetahui hal itu, kita bisa menelaah salahsatu karya tulisnya yang dikenal dengan nama ar-Ruuh. Kabarnya, kitab ini menuai kontroversial di kalangan salafi. Ada yang menerima secara penuh, menolak totalitas, dan ada juga yang menerima dengan catatan. Diantara catatannya, kitab ini dianggap sebagai presentasi dari keilmuan Ibnul Qayyim Rahimahullah sebelum berguru kepada syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Padahal, dalam kitab itu jelas sekali beliau menyebutkan nama sang guru, ditambah lagi adanya kesamaan pandangan yang dikemukakan Ibnul Qayyim rahimahullah di dalamnya, dengan penjelasan oleh Ibn Taimiyah rahimahullah dalam Majmuu` Fataawi-nya.

Dalam kitab ar-Ruuh terkait persoalan amalan kirim pahala bacaan Quran, Ibnul Qayyim Rahimahullah terlihat setuju dengan pendapat yang mengatakan amalan itu boleh dilakukan. Bahkan, beliau membantah argumentasi kalangan yang berpendapat sebaliknya.

Nah, salah satu argumentasi mereka yang beliau bantah adalah seperti berikut ini, yaitu:

فإن قيل : فهذا لم يكن معروفًا في السلف، ولا يمكن نقله عن واحد منهم مع شدة حرصهم على الخير، ولا أرشدهم النبي صلى الله عليه وسلم، وقد أرشدهم إلى الدعاء، والاستغفار، والصدقة، والحج، والصيام؛ فلو كان ثواب القراءة يصل لأرشدهم إليه، ولكانوا يفعلونه.

"Jika ada yang bertanya, amalan kirim pahala bacaan Quran kepada mayat itu tidak dikenal di kalangan Salaf. Tidak ada orang yang bisa menukil keberadaan amalan seperti itu dari satu orang Salaf saja, sementara para Salaf itu sangat kuat perhatiannya dengan amalan yang baik. Dan Nabi pun tidak pernah mengajarkan pada para Salaf tentang amalan kirim pahala bacaan Quran, sementara Nabi jelas pernah mengajarkan pada mereka tentang mendoakan dan memohon ampunan untuk orang mati, bersedekah, menghajikan dan berpuasa untuk orang mati. JADI, KALAU MEMANG KIRIM PAHALA BACAAN QURAN ITU SAMPAI KEPADA MAYAT, MAKA OTOMATIS NABI TELAH MENGAJARKANNYA, DAN MEREKA PUN TENTU MELAKUKANNYA".

Perhatikan, Ibnul Qayyim di sini secara jelas membuat semacam pernyataan yang isinya senada dengan pernyataan yang biasa ditembakkan oleh jemaah salafi, ketika kita berdebat dalam persoalan semacam ini. Lantas, bagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah menyikapi hal ini?

Beliau ternyata menjawab dengan jawaban seperti berikut ini:

فالجواب : أن مورد هذا السؤال إن كان معترفًا بوصول ثواب الحج، والصيام، والدعاء، والاستغفار، قيل له : ما هذه الخاصية التي منعت وصول ثواب القرآن، واقتضت وصول ثواب هذه الأعمال ؟ وهل هذا إلا تفريق بين المتماثلات ؟

"Jawabannya, jika si penanya dengan pertanyaan semacam ini mengakui kiriman pahala haji, puasa, doa dan istighfar itu bisa sampai kepada mayat, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah, apa penyebab khusus yang membuat kiriman pahala bacaan Quran tidak sampai, sedangkan kiriman pahala ibadah selain itu justru bisa sampai? Bukankah ini hanya sekedar membeda-bedakan antara perkara-perkara yang serupa?".

وإن لم يعترف بوصول تلك الأشياء إلى الميت، فهو محجوج بالكتاب والسنة والإجماع وقواعد الشرع.

"Tapi kalau si penanya itu tidak mengakui kiriman pahala semua amal ibadah tadi itu bisa sampai, maka orang seperti ini bisa ditundukkan terkait hal ini dengan merujuk pada dalil Quran, Sunnah, Ijmak dan kaidah-kaidah Syariat".

Lalu, Ibnul Qayyim menjelaskan kenapa amalan kirim pahala bacaan Quran itu tidak terlacak di kalangan salaf. Beliau mengatakan:

وأما السبب الذي لأجله [ لا ] يظهر ذلك في السلف، فهو أنهم لم يكن لهم أوقاف على من يقرأ ويهدي إلى الموتى، ولا كانوا يعرفون ذلك ألبتة، ولا كانوا يقصدون القبر للقراءة عنده كما يفعله الناس اليوم، ولا كان أحدهم يشهد من حضره من الناس على أن ثواب هذه القراءة لفلان الميت، ولا ثواب هذه الصدقة والصوم.

"Penyebab amalan kirim pahala bacaan Quran itu tidak nampak di masa salaf adalah, karena mereka tidak memiliki harta wakaf untuk diberikan pada orang yang baca Quran dan menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah wafat. Bahkan, salaf samasekali tidak mengenali kegiatan seperti itu. Mereka juga tidak mendatangi kuburan untuk membaca Quran seperti yang dilakukan oleh masyarakat saat ini. Mereka juga tidak pernah memberitahukan pada rekannya, bahwa pahala bacaan Quran-nya saat itu ditujukan untuk mayat si anu, begitu pula dengan pahala ibadah sedekah dan puasanya".

Ibnul Qayyim rahimahullah menambahkan:

ثم يقال لهذا القائل : لو كلفت أن تنقل عن واحد من السلف أنه قال : اللهم ثواب هذا الصوم لفلان، لعجزت؛ فإن القوم كانوا أحرص شيئ على كتمان أعمال البر، فلم يكونوا ليشهدوا على الله بإيصال ثوابها إلى أمواتهم.

"Sampaikan pada si penanya, andai anda ditugaskan untuk mencari keterangan dari satu orang salaf saja, yang pernah mengatakan: Ya Allah, pahala puasa saya ini untuk si Anu, maka dijamin anda tidak akan bisa melakukannya. Sebab, Salaf itu sangat suka menyembunyikan amal kebaikannya, sehingga mereka tidak pernah memberitahukan bahwa bahwa pahala amal kebaikannya ditujukan untuk orang-orang yang wafat dari kalangannya".

Tidak hanya sampai di situ, Ibnul Qayyim kembali mengulangi pertanyaan mereka yang serupa, dengan mengatakan:

فإن قيل : فرسول الله صلى الله عليه وسلم أرشدهم إلى الصوم، والصدقة، والحج؛ دون القراءة.

"Jika ada lagi yang bertanya, tapi kan Rasulullah pernah mengajarkan para sahabat terkait berpuasa, bersedekah, dan berhaji untuk orang yang mati, sedangkan membaca Quran untuk orang mati Rasulullah tidak pernah mengajarkan pada mereka".

Ibnul Qayyim rahimahullah kembali menjawab:

قيل : هو صلى الله عليه وسلم [ لا] يبتدئهم بذلك، بل خرج ذلك منه مخرج الجواب لهم، فهذا سألهم عن الحج عن ميته فأذن له، وهذا سأله عن الصيام عنه فأذن له، وهذا سأله عن الصدقة فأذن له، ولم يمنعهم مما سوى ذلك. وأي فرق بين وصول ثواب الصوم الذي هو مجرد نية وإمساك؛ بين وصول ثواب القراءة والذكر؟!

"Jawabannya, bukan Nabi yang memulai membahas hal itu, melainkan penjelasan Nabi terkait itu merupakan jawaban dari pertanyaan mereka. Ada sahabat bertanya tentang menghajikan keluarganya yang telah wafat, lalu Nabi mengizinkan. Ada pula sahabat bertanya tentang berpuasa untuk orang yang wafat, lalu Nabi lagi-lagi membolehkan. Ada lagi sahabat bertanya tentang bersedekah untuk orang mati, lantas Nabi juga mengizinkan. Dan Nabi samasekali tidak melarang mereka melakukan yang lainnya. Apa sih bedanya, antara sampainya kiriman pahala puasa yang hanya berupa niat dan menahan diri, dengan sampainya kiriman pahala bacaan Quran dan zikir?!".

Ibnul Qayyim rahimahullah secara tegas lagi mengatakan:

والقائل إن أحدًا من السلف لم يفعل ذلك قائل ما لا علم له له، فإن هذه شهادة على نفي ما لم يعلمه، فما يدريه أن السلف كانوا يفعلون ذلك ولا يشهدون من حضرهم عليه؟ بل يكفي اطلاع علام الغيوب على نياتهم ومقاصدهم، لا سيما والتلفظ بنية الإهداء لا يشترط كما تقدم.

"Orang yang mengatakan bahwa tidak ada satu pun dari kalangan Salaf yang melakukan pengiriman pahala bacaan Quran, pada hakikatnya dia itu telah mengatakan sesuatu yang tidak diketahuinya. Sebab, ucapan seperti itu menunjukkan bahwa dirinya bersaksi atas sesuatu yang dia sendiri belum ketahui. Bisa jadi, dia tidak tahu bahwa Salaf justru pernah mengirimkan pahala bacaan Quran-nya, tanpa memberitahukan hal itu kepada sesamanya. Padahal, dengan menyampaikan niat dan tujuan kepada Allah saja, itu sudah cukup. Terlebih lagi, melafalkan niat menghadiahkan pahala amal ibadah itu bukanlah sebuah syarat yang mesti dilakukan.

Kesimpulan
1. Persoalan Hukum mengirim Pahala bacaan Al-Qur'an sudah menjadi ikhtilaf para ulama sejak dahulu kala.
2. Sikap hukum Imam Ibnul Qayyim terhadap masalah ini adalah membolehkan, artinya beliau membolehkan mengirimkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang yang sudah meninggal.
3. Karena persoalan ini adalah masalah ikhtilaf, maka sebaiknya kita sebagai penuntut Ilmu bersikap bijak terhadap perbedaan pendapat, tidak mudah memvonis "bid'ah", kepada mereka yang melakukannya atau memvonis "wahaby" kepada mereka yang tidak membolehkan mengirim pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang yang sudah meninggal.

Wallahu A'lam.

Tiga Rahasia Kekuatan Perlawanan Ummat Islam

Admin 20.05.00 Add Comment
Umat Islam memerlukan kekuatan untuk meraih kemenangan melawan kebatilan. Usaha maksimal untuk meninggikan agama Allah dan menaklukkan ideologi jahiliyah merupakan amanat yang melekat di pundak umat. Bukan kemenangan individu, tapi kemenangan umat Islam melawan kaum jahiliyah.
Masalah bermula dari sini. Bagaimana merangkai kepingan-kepingan potensi umat hingga menyatu utuh menjadi sebuah kekuatan dahsyat. Umat terdiri dari beragam bangsa, suku, bahasa, budaya, dan tingkat pemahaman agama berbeda-beda. Tidak mudah mempersatukan mereka, meski tidak mustahil juga melakukannya dengan izin Allah.
Saat umat Islam tercerai-berai dihantam kekuatan tentara Salib pada abad pertengahan, umat Islam bisa bangkit bersatu membangun kekuatan. Hasilnya, tentara Salib bisa dikalahkan dan Palestina kembali ke pangkuan umat Islam.

Karakter Perjuangan

Kini keadaan umat tak jauh berbeda dengan zaman itu, bahkan mungkin lebih parah. Umat Islam belum pernah mengalami kekalahan dan kemunduran separah sekarang. Karenanya diperlukan pemahaman tentang bagaimana konsep membangun kekuatan agar umat kembali meraih kemenangan. Setidaknya dengan mengetahui caranya, kita bisa menapakainya. Pilar kekuatan umat terangkum dalam ayat berikut:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيانٌ مَرْصُوصٌ
Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan rapat-rapi laksana bangunan yang kokoh. (QS 61/as-shaff: 4)
Ayat ini memberi pesan tiga pilar kekuatan umat:

Pertama; Kebenaran sebagai imam tertinggi.

Pilar ini disarikan dari kata ( فى سبيله ) – di jalan Allah. Perang dan apapun yang dilakukan manusia harus dibingkai kalimat di jalan Allah untuk menjamin terkawal oleh kebenaran. Jika perjalanan hamba tak dikawal dengan kebenaran, sia-sia seluruh daya upayanya. Kebenaran juga bisa berfungsi sebagai garis besar haluan perjalanan, siapa yang mencoba memasukkan analisa, pemikiran, syahwat, kesesatan, kemunkaran dan kemaksiyatan akan segera terendus. Hasilnya, perjalanan umat kembali bersih dari segala noda dan hawa nafsu. Tentu tolok ukur kebenaran adalah wahyu; Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kedua; Persatuan.

Pilar ini disarikan dari kata ( صفا كأنهم بنيان مرصوص ) – dalam satu shaff atau barisan yang rapi dan solid laksana bangunan kokoh yang antar bagiannya saling mengikat dengan kuat. Barisan saja tidak cukup, tapi perlu saling bergandeng tangan agar tidak buyar saat mendapat serangan. Persatuan yang dilandasi persaudaraan, saling melindungi, saling bela dan senasib sepenanggungan. Persatuan juga diumpamakan dengan satu tubuh, jika ada salah satu organ sakit, seluruh tubuh akan terasa meriang karena manahan sakit. Persatuan ini harus dibingkai kebenaran, bukan asal bersatu seperti zaman Jahiliyah.

Ketiga; Rela berkorban.

Pilar ini disimpulkan dari kata ( يقاتلون ) – berperang. Kesediaan seseorang berperang membela Islam tentu dilandasi semangat berkorban yang tinggi. Sebab dalam perang ada resiko kematian, luka atau tertawan, termasuk terkurasnya waktu, tenaga, pikiran, uang dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Berperang merupakan puncak tertinggi pengorbanan sebab semua yang berharga milik manusia menjadi taruhannya. Tanpa pengorbanan, kebenaran dan persatuan menjadi tak bermakna, hanya menjadi energi yang tersimpan dalam diri.
Ketiga pilar ini harus terangkai menyatu agar menghasilkan daya pukul yang hebat. Salah satu hilang, akan sirna kekuatan Islam yang pernah menyapu imperium Romawi dan Persia. Kebenaran plus persatuan tanpa pengorbanan, macan ompong. Kebenaran plus pengorbanan minus persatuan, hanya berputar tanpa ujung. Persatuan plus pengorbanan minus kebenaran, jahiliyah. Begitulah pilar kekuatan umat harus terpenuhi tiga unsur sekaligus, sesuatu yang amat berat dicapai. Tapi bila berhasil mencapainya, tak akan ada kekuatan dunia yang sanggup menghadangnya.
Semuanya terpulang pada itikad dan kesungguhan internal umat Islam sendiri, tentu dengan izin Allah. Wallahua’lam bis-shawab.
Sumber : Telegram islammulia

Negara Islam dan Negara Kafir Dalam Tinjauan Syar’i

Admin 14.58.00 Add Comment
Pro-kontra pembahasaan Negara (daar) dalam tinjauan fikih Islam sudah lama dirasakan dalam dunia fikih Islam. Tentang wujud negara Islam pun ada yang menyangsingkan. Bahkan di kalangan orang-orang liberal –para penyembah syahwat-, wujud Negara Islam hanya ilusi belaka. Tidak lebih.
Sebagian ulama kontemporer menganggap pembagian daar (Negara Islam dan kafir) tidak ada landasan alQur’an maupun As-Sunnah. Ia hanya ijtihad yang didasari oleh realitas yang berkembang di tengah masyarakat. Seperti Syaikh DR. Wahbah Zuhaili, beliau berpendapat bahwa perang dan damai adalah sebab utama pembagian Negara, dan jika peperangan selesai, maka pembagian Negara sudah tidak berlaku lagi. (atsarul harb, hlm. 194)
Padahal kenyataannya, para ulama membagi Negara menjadi dua bagian di atas berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipadu dengan perkembangan realitas. Diantara ulama yang menegaskan demikian adalah para ulama salaf maupun kontemporer, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni-nya (9/293), ath-Thobary dalam tafsirnya (6/53) dan juga al-Qurthubi dalam tafsirnya (8/57).
Para peneliti dari kalangan ulama kontemporer pun berkesimpulan bahwa sebab pembagian negara menjadi dua status adalah alQur’an dan As-Sunnah. Seperti diungkapkan oleh Syaikh DR. al-Ahmadiy (ikhtilaf ad-Darain, 1/203), Syaikh DR ‘Abid Sufyani (Daarl Harb, hlm.60), dan DR Isma’il Fathoniy, (ikhtilafu ad-Darain, 72).
Diantara dalil yang menunjukkan pembagian daar telah diisyaratkan dalam alqur’an adalah,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
Artinya, “Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Qs. Al-Anfal : 72)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah rhm berkata, “Pada zaman Rasulullah ﷺ daarul hijrah (Madinah) dihukumi sebagai Negara Islam. Dan ketika penduduk beberapa negeri itu masuk Islam, maka negeri mereka berstatus negeri Islam, sehingga mereka tidak perlu pindah Negara mereka (menuju negeri Islam).” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 1/89)
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?.” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?.” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (An-Nisa’: 97)
Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini menunjukkan bahwa Makkah sebelum ditaklukkan oleh Rasulullah ﷺ adalah negara kafir. Oleh karenanya, Allah mencela sebagian muslimin yang masih tinggal Makkah, tidak berhijrah ke Madinah (al-Mughni, 9/293)
Dalam musnad imam Asy-Syafi’iy dan Shahih Muslim diriwayatkan, jika Rasulullah ﷺ mengutus seorang panglima atau sebuah pasukan sariyyah, beliau menitipkan beberapa beberapa pesan, diantaranya, jika penduduk negeri tersebut telah menyatakan Islam, maka mereka harus diajak untuk pindah dari negeri mereka (yang masih kafir) ke daarul hijrah (Madinah sekitarnya), (ikhtilafu ad-daarain, 1/75-76)
Manath Sebuah Daar
Manath adalah sebab penentuan hukum bagi segala perkara. Seperti keharaman khamer, manath pengharamannya adalah memabukkan. Jadi jika ada minuman yang bisa membuat pelakunya mabuk, maka hukumnya haram, diqiyashkan kepada khamer.
Contoh lain, larangan jual-beli pada saat adzan jum’at berkumandang, manath larangan  adalah menyibukkan orang dari shalat jum’at. Jadi setiap acara yang dikerjakan saat kumandang adzan jum’at, dan menyibukkan seseorang dari shalat jum’at, maka ia haram juga, diqiyashkan kepada jual beli.
Dalam menentukan manath sebuah Negara; apakah ia negara Islam atau Negara kafir, terdapat perbedaan ringan antara para ulama, baik salaf maupun khalaf. Perinciannya:
Pertama: Jumhur ulama, hukum pokok (golabatul ahkam) yang berlaku didukung oleh status keislaman penguasa (siyadah). Jika hukum yang berlaku adalah syari’at Islam dalam sebuah Negara maka ia adalah Negara Islam.
Imam Abu Yusuf, ulama Hanafiyah, berkata “Dasar sebuah negara dikatakan negara Islam adalah tegaknya hukum-hukum Islam di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah kafir. Dan dasar sebuah negara dikatakan negara kafir adalah tegaknya hukum-hukum kafir di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah Muslimin. (al-Mabsuth Imam As-Sarakhsi, 10/144).
Imam Abdul Qahir al-Baghdadiy, pakar fikih madzhab Syafi’iy, berkata, “Setiap Negara yang memberikan jaminan bagi dakwah Islam di tengah penduduknya, tanpa ada penindasan, tanpa harus membayar jaminan keamanan dakwah, hukum Islam diberlakukan bagi ahli dzimmah –jika di situ ada ahlu dzimmah-, ahlu bid’ah tidak memaksa ahlu sunnah, maka Negara ini adalah Negara Islam. Jika kenyataan Negara itu berbeda dengan apa yang kami sebut di atas, maka ia adalah Negara kafir.” (Ushuluddin, hlm. 270)
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (lih. al-Muhalla, 11/300). Imam al-Qadhi Abu Ya’la, ulama Hambali,  mengatakan, “Setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum Islam, bukan hukum kafir, maka itulah negara Islam. Dan setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum kafir, bukan hukum Islam, maka itulah negara kafir.” (al-Mu’tamad fie Ushul ad-Dien, hal. 276)
Seorang mujtahid muthlaq, Imam Asy-Syaukani, mengomentari pembagian Negara, “Imam asy-Syaukani berkata, “Yang dijadikan acuan dalam menghukumi negara adalah tegaknya kalimat. Bila perintah dan larangan di sebuah negara dipegang oleh umat Islam sedangkan orang-orang kafir di dalamnya tidak mampu menampakkan kekafirannya kecuali setelah mendapat izin dari umat Islam, maka inilah negara Islam. Simbol-simbol kekafiran yang nampak di negara tersebut tidaklah membahayakan karena adanya dia bukan hasil dari kekuatan dan kemenangan orang-orang kafir. Hal ini pernah terjadi pada ahli dzimmah Yahudi dan Nashrani serta kaum mu’ahadah yang menempati kota-kota Islam. Bila yang ada adalah sebaliknya, maka demikian pula status negaranya.” (as-Sail al-Jarâr, 1/576)
Sebagian ulama menambahkan negara Islam haruslah dikuasai penuh oleh penguasa muslim atau umat Islam. Sebenarnya antara penguasaan negara dengan penerapan hukum saling terkait. Karena hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa dibawah penguasa muslim, dan penguasa Islam pasti menerapkan syari’at Islam. (Ikhtilafu ad-Darain, 1/35)
Jika ada penguasa yang dianggap muslim namun tidak menerapkan syari’at Islam di negaranya, justeru menerapkan undang-undang positif. Baik undang-undang sekuler maupun selainnya, maka Negara ini tidak termasuk negara Islam.
Syaikh Muhammad Ibrahim Alu Syaikh, mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baaz, berkata, “Negeri yang menerapkan undang-udang positif, maka ia bukan negeri Islam. Wajib berhijrah dari negeri ini (jika mampu). Demikian juga jika di negeri tersebut nampak peribadatan kepada berhala dengan bebas, tidak ada pelarangan, maka negeri ini adalah negeri kafir.” (Fatawa, no. 1451)
Imam As-Sarakhsi berkata, “Jika sebuah negeri sekedar ditaklukkan (oleh umat Islam), tetapi belum diberlakukan syari’at Islam, maka negeri ini tidak boleh disebut negara Islam.” (al-Mabsuth, 10/23)
Kedua: Manathnya adalah dzuhur (nampak) atau tidaknya syi’ar Islam. Namun kelompok ini berbeda pendapat dalam mendefenisikan dzuhur dan batasannya. Ada yang mengatakan, bisa bebas melaksanakan syahadat, shalat, dan adzan. Sebagian lainnya, berpendapat dzuhur adalah umat Islam bebas syariat apapun, tidak ada penindasan dari penguasa atau siapapun.
Sebagian orang menisbatkan pendapat ini pada sekelompok ulama Maliki, seperti imam Ad-Dsuqiy. Dalam Hasyiyah Dasuqiy al-maliki (2/188), disebutkan, “Karena Negara Islam tidak otomatis menjadi daar alharb (negara yang diperangi) dengan sekedar dikuasai oleh orang-orang kafir, hingga syi’ar-syi’ar Islam hilang sama sekali. Selama syi’ar-syi’ar Islam masih ada, atau sebagian besar syari’at Islam masih berlaku, maka ia tidak disebut daar harb.”
Sebenarnya pendapat ini tidak benar. Karena ungkapan di atas, Ad-Dasuqiy tidak sedang membicarakan definisi daarul Islam atau daarul kufri. Tetapi beliau membicarakan, Negara yang berhak diperangi. Sebab Negara kafir ada dua; yang tidak boleh diperangi, dan yang boleh diperangi (daar harb).
Ketika mendefinisikan Negara Islam mayoritas ulama maliki mengatakan, “Negeri yang didalamnya diberlakukan hukum-hukum Islam.” (al-muqoddimats al-mumhidats, 2/285)
Ketiga: Penduduk negeri. Jika mayoritas penduduknya muslimin, maka ia adalah negara muslimnya. Jika sebaliknya, maka bukan Negara Islam. Ini yang nampak dari pendapat Syaikh al-Muhaddits al-Albaiy rhm.
Dari ketiga pendapat ini, pendapat pertamalah yang kuat. Karena bersesuaian dengan dalil-dalil syar’ie dan fakta sejarah. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Syaikh As-Sa’di, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Qadir Audah, Syaikh Ibrahim Alu Syaikh. (lihat. Ikhtilaf Ad-Darain, al-Ahmadiy & Ikhtilafu ad-Darain, karya Luthfiy Fathoni, keduanya desertasi doctoral , dan thesis Syaikh DR. ‘Abid as-Sufyaniy, daarul Islam wa daarul harb)
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ahkâm Ahli adz-Dzimmah (1/366), “Jumhur ulama’ mengatakan, negara Islam adalah negara yang diduduki (dikuasai) oleh Muslimin dan diberlakukan hukum-hukum Islam. Jika Negara itu tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, maka ia bukan negara Islam meskipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah negara Islam. Contohnya, Thaif, ia berdekatan sekali dengan Makkah namun belum dikatakan Negara Islam dengan ditaklukkannya Makkah; demikian juga daerah pesisir.” Pasalnya, umat Islam, kala itu, tidak menguasai Thaif.
Berbeda dengan Khaibar setelah dikuasai oleh umat Islam, walau terletak agak jauh dari Madinah dan saat itu hampir dihuni Yahudi seluruhnya, ia tetap disebut Negara Islam. Karena hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Buktinya, dalam riwayat imam Bukhari, Rasulullah ﷺ mengirim gubernurnya untuk mengatur Khaibar. Jika yang menjadi manath adalah mayoritas penduduk, tentu Khaibar disebut Negara kafir.
Demikian juga jika mengikuti pendapat kedua, yaitu manath syi’ar Islam, jika diterapkan pada Negara-negara Barat hari ini, tentu banyak Negara-negara barat disebut Negara Islam. Karena di Negara-negara Barat hak-hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dijamin. Termasuk Islam.
Perubahan Status Darul Islam atau Darul Kufri
Dalam perkara ini, para fuqoha’ sepakat bahwa perubahan negara kafir menjadi negara Islam adalah dengan menang dan berkuasanya hukum Islam dalam sebuah negara. Lain halnya dengan perubahan negara Islam menjadi negara kafir, ada pendapat yang “cacat” di sebagian fuqoha’. Seperti; negara Islam tidak pernah berubah statusnya menjadi kafir, dan ada juga yang memberikan syarat.
Namun mayoritas para ulama berpendapat bahwa negeri Islam bisa saja berubah status menjadi Negara kafir. Yaitu, tatkala hukum-hukum yang berkuasa di Negara tersebut adalah hukum kafir, bukan hukum Islam.
Imam as-Sarakhsi berkata dalam al-Mabsuth (10/114), “Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan semoga Allah merahmati keduanya, bahwasanya apabila mereka telah terang-terangan menjalankan hukum-hukum syirik di dalamnya, maka negara tersebut berubah status jadi negara kafir (Darul Harbi)..
Hal yang sama disampaikan oleh ulama lainnya, seperti Imam al-Kâsânî dalam Bada’i ash-Shana’I (7/131), juga disebutkan dalam al-Fatawa al-Hindiyah (2/232), al-Mughni (8/138). Ulama telah berijma’ atas kekafirannya negara Bani Ubaid, padahal mereka membuat mimbar, melaksanakan jihad, dan mengangkat para qodhi, sebab mereka melaksanakan dan melindungi kesyirikan Syi’ah, (Addurar Assunniyah, 9/392).
Oleh karena itu negara kafir itu sendiri ditinjau kepada kekafirannya, terbagi menjadi tiga:
Pertama, negara kafir murni (Darul Kufri al-Asli). Yaitu negara-negara yang belum terjamah kekuasaan Islam sebelumnya. Contohnya adalah Jepang, Cina Bagian Timur, Inggris, Amerika Utara dan Selatan serta Australia.
Kedua, negara kafir tidak murni (Darul Kufri ath-Thâri’). Yaitu negara-negara yang sebelumnya dibawah pemerintahan Islam kemudian kemasukan para penjajah kafir dan dikuasai mereka. Contohnya adalah Spanyol, Portugis, Palestina, negara-negara Eropa timur yang pernah di bawah kendali Daulah Utsmaniyah; seperti Romania, Bulgaria, Yugoslavia, Yunani dan Albania.
Ketiga, negara kafir murtad. Cabang dari negara kafir tidak murni, yaitu negara-negara Islam pada kurun waktu kapan saja, kemudian dikuasai oleh kaum murtaddin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum kafir. Misalnya adalah negara-negara yang pada hari ini disebut sebagai negara Muslim, contohnya negara-negara Arab.
Kebanyakan negara-negara ini berdasarkan perjalanan sejarahnya adalah negara kafir jajahan yang pernah dikuasai oleh penjajah salib dan mewajibkan kepadanya undang-undang positif. Kemudian mereka kembali ke negeri asalnya dan pemerintahannya dilanjutkan oleh kaum murtaddin penduduk tersebut. Dimana ada perbedaan secara hukum fikih antara negara kafir asli dan negara kafir murtad. (Silsilah al-‘Alâqât ad-Dauliyah fil-Islam, 1/22)  * (Akrom Syahid/Ade Z)